google-site-verification: google1e28bac1de21ca35.html google-site-verification: googleabd9a7fe0e6a5f0e.html

Selasa, 25 Juni 2013

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Utara

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juncto Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

Tugas PPID adalah sebagai berikut :
1. Merencanakan, melaksanakan, Mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi,
    mengklasifikasi Infomasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi dari PPID
    Pembantu;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada
    publik;
3. Melakukan Verifikasi bahan informasi publik dari PPID Pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi
    organisasi;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
5. Melakukan penyediaan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat di akses oleh masyarakat;
6. Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik.